Minggu, 14 November 2010

Sistem Pendidikan Jarak Jauh (Distance Learning)

Sistem pembelajaran jarak jauh merupakan suatu metode instruksional antara guru dan siswa untuk memberikan kesempatan belajar tanpa dibatasi oleh kendala waktu, ruang dan tempat serta keterbatasan sistem pendidikan tradisional (Eileen dalam Ali, 2007). Pada sistem pembelajaran jarak jauh, siswa tidak perlu hadir dalam kelas, mendengarkan pengajar mengajar, dan seterusnya, tetapi cukup belajar di mana saja, mengerjakan soal-soal latihan seperti yang terjadi pada metode pembelajaran tradisional. Interaksi antara guru dan siswa masih tetap berlangsung dengan media yang memungkinkan interaksi tersebut terjadi.


Seringkali belajar jarak jauh diartikan sama dengan pendidikan jarak jauh. Sebenarnya hal ini kurang tepat karena pada dasarnya belajar jarak jauh merupakan hasil dari proses pendidikan jarak jauh. Belajar jarak jauh lebih menekankan kepada bagaimana seorang siswa dapat belajar dengan baik tanpa terhalang oleh batasan jarak dan waktu. Sedangkan, pendidikan jarak jauh menekankan kepada bagaimana suatu proses pengajaran yang dilakukan oleh pengajar dapat diterima oleh pelajar dengan baik tanpa terhalang oleh batasan jarak (Eileen dalam Ali, 2007).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dimaksud dengan Pendidikan Jarak Jauh (PPJ) adalah pendidikan yang pesertanya didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya. Soekartawi (2003) memberikan ciri-ciri yang lebih spesifik dari PJJ yaitu sebagai berikut.
  1. Kegiatan belajar terpisah dengan kegiatan pembelajaran.
  2. Selama proses belajar siswa selaku peserta didik dan guru selaku pendidik terpisahkan oleh tempat, jarak geografis dan waktu atau kombinasi dari ketiganya.
  3. Siswa dan guru terpisah selama pembelajaran, komunikasi diantara keduanya dibantu dengan media pembelajaran, baik media cetak (bahan ajar berupa modul) maupun media elektronik (CD-ROM, VCD, telepon, radio, video, televisi, komputer). 
  4. Jasa pelayanan disediakan baik untuk siswa maupun untuk guru, misalnya resource learning center atau pusat sumber belajar, bahan ajar, infrastruktur pembelajaran). Dengan demikian, baik siswa maupun guru tidak harus mengusahakan sendiri keperluan dalam proses pembelajaran. 
  5. Komunikasi antara siswa dan guru bisa dilakukan baik melalui satu arah maupun dua arah (two ways communication). Contoh komunikasi dua arah ini, misalnya tele-conferencing, video-conferencing, e-moderating). 
  6. Proses pembelajaran di PJJ masih dimungkinkan dengan melakukan pertemuan tatap muka (tutorial) dan ini bukan merupakan suatu keharusan..  
  7. Selama kegiatan belajar, siswa cenderung membentuk kelompok belajar, walaupun sifatnya tidak tetap dan tidak wajib. Kegiatan berkelompok diperlukan untuk memudahkan siswa belajar. 
  8. Peran guru lebih bersifat sebagai fasilitator dan siswa bertindak sebagai participant.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar